ANGGARAN DASAR
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN
INDONESIA
Muqaddimah
Bismillahirrahmaanirrahiim
Dalam dua dekade terakhir ini,
komunitas Jamaah Asysyahadatain di Indonesia telah memperlihatkan perkembangan
yang cukup signifikan. Jamaah
Asysyhadatain telah lahir dan berkembang dengan spectrum aktifitas yang semakin
meliput seluruh propinsi di Indonesia.
Agar usaha-usaha yang dilakukan dapat mencapai kemajuan secara optimal, maka
diperlukan wadah yang berupaya merumuskan strategi dan tindakan kolektif
sehingga dalam sekala nasional tercapai sinergi antar seluruh aktifitas
Asysyahadatain di Indonesia.
Bersama komponen bangsa lain,
wadah kolektif Asysyahadatain tersebut akan berusaha berkontribusi dalam
pembentukan masyarakat madani di Indonesia yang beradab dan
berkeadilan. Sejalan dengan semangat masyarakat madani, pembentukan wadah
kolektif Asysyahadatain merupakan bagian dari proses pembelajaran bagi seluruh
rakyat Indonesia
untuk menerima pluralisme sebagai realitas yang harus disikapi secara positif.
Secara lebih spesifik wadah
kolektif ini akan berperan dalam mengembangkan dan menyebarkan ajaran Asysyahadatain,
mengembangkan tradisi intelektual dan spiritual, melakukan pemberdayaan
masyarakat dalam pengertian yang lebih luas, serta turut serta dalam membangun
sendi-sendi kehidupan demokrasi di indonesia.
Sebagai bagian dari komponen
bangsa lainnya, wadah kolektifr Asysyahadatain akan bekerjasama dan silaturrahmi dengan lembaga-lembaga
lainnya di Indonesia dan mancanegara, menghargai pebedaan pendapat dan
mengurangi derajat konflik kebanyakan yang terjadi antara komunitas di
Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN IDENTITAS
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA disingkat ASYSYAHADATAIN.
Pasal 2
WAKTU
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA
didirikan pada tanggal 25 Februari 2001, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA berwilayah dalam lingkungan kekuasaan Negara
Republik Indonesia dan
berpusat di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
IDENTITAS
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA
:
1.
Menghimpun para jamaah yang
beridentitaskan islam dan bersumber pada Al-Qur’an Hadits, ijma’, Qiyas dan
ajaran Syekhunal mukarrom (Al Habib Umar bin Yahya) sebagai panutan.
2.
Dalam melaksanakan peribadatan
senantiasa memakai pakaian putih (jubah/gamis, sorban, rida).
3.
Dalam pendalaman ajaran syekhunal
mukarrom Al Habib Umar bin Yahya selain menggunakan Al Qur’an, Hadits, Ijma’,
Qiyas juga dengan menggunakan metode nadzom atau syair.
BAB II
AZAS
Pasal 5
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA
berazaskan islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 6
TUJUAN
1.
Membangun diri untuk hidup
berjamaah dan berimamah
2.
Mengenalkan dan menyebarkan ajaran
islam yang diriwayatkan melalui jalur keluarga Nabi Muhammad SAW.
3.
Menjalin dan memelihara hubungan
baik dengan seluruh organisasi islam.
4.
Membangun dan mengembangkan
organisasi sebagai kekuatan masyarakat dalam rangka membangun dan mengembangkan
masyarakat madani.
Pasal 7
USAHA
1.
Mendirikan dan mengembangkan
lembaga pedidikan (ta’dib), ekonomi, budaya dan dakwah serta perpustakaan
islam.
2.
Melakukan penelitian dan
pengkajian ke-islaman.
3.
Menerbitkan bulletin, buku-buku,
majalah, Koran, video CD dan technologi internet.
4.
Mengadakan pendekatan-pendekatan
(taqrib) kepada ormas-ormas islam dan menciptakan ukhuwah islamiyah antar semau
umat islam.
Pasal 8
SIFAT
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA
bersifat indipenden dan
non-sektarian.
BAB IV
Pasal 9
STATUS
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA adalah
organisasi massa
islam.
Pasal 10
FUNGSI
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA berfungsi sebagai organisasi penghimpun jamaah
asysyahadatain di Indonesia.
Pasal 11
PERAN
JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA
berperan untuk membantu
mmewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan dan beradab.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA
berada ditangan anggota dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah besar (Mubes).
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
1.
Anggota JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA
terdiri atas : Anggota Biasa, Anggota Tersiar, dan Anggota Kehormatan.
2.
Yang dapat menjadi anggota JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA
adalah warga negara Indonesia
dan beragama islam yang telah dewasa dan sanggup mentaati Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
3.
Tata cara penerimaan anggota
seperti termaksud ayat (1) dan (2) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 14
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan organisasi.
2.
Memegang teguh Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
3.
Aktif melaksanakan program
organisasi.
Pasal 15
HAK ANGGOTA
1.
Setiap Anggota mempunyai hak :
a.
Hak bicara dan Hak suara
b.
Hak memilih dan dipilih
c.
Hak membela diri
2.
Tentang penggunaan hak-hak anggota
seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Susunan Organisasi terdiri atas :
1.
Organisasi Tingkat Pusat, berkedudukan di ibukota Negara
Republik Indonesia.
2.
Organisasi Tingkat Wilayah,
berkedudukan di ibukota Propinsi Daerah tingkat I
3.
Organisasi Tingkat Daerah,
berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota madya Daerah tingkat II
4.
Organisasi Tingkat Cabang,
berkedudukan di ibukota kecamatan.
5.
Organisasi Tingkat Ranting,
berkedudukan di Desa/kelurahan.
Pasal 17
Susunan kepemimpinan terdiri atas
:
1.
Kepemimpinan Organisasi Tingkat
Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat.
2.
Kepemimpinan Organisasi Tingkat
Wilayah adalah Dewan Pimpinan Wilayah
3.
Kepemimpinan Organisasi Tingkat
Daerah adalah Dewan Pimpinan Daerah
4.
Kepemimpinan Organisasi tingkat
Cabang adalah Dewan Pimpinan Cabang
5.
Kepemimpinan Organisasi tingkat
Ranting adalah Dewan Pimpinan Ranting
Pasal 18
Setiap tingkat kepemimpinan
memerlukan pengesahan :
1.
Dewan Pimpinan Pusat oleh musyawarah
besar
2.
Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan
Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting masing-masing
disahkan oleh kepemimpinan setingkat lebih atas
3.
Pimpinan lembaga otonom disahkan
oleh Dewan Pimpinan JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA yang sesuai dengan
masing-masing tingkatnya.
Pasal 19
LEMBAGA OTONOM
Untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban dalam bidang khusus, organisasi dapat membentuk dan membina beberapa
lembaga otonom yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 20
DEWAN PEMBIMBING
Disamping susunan kepemimpinan
seperti tersebut dalam pasal 17 dibentuk Dewan Pembimbing yang merupakan satu
kesatuan kepengurusan organisasi dimasing-masing tingkat.
Pasal 21
1.
Dewan Pembimbing merupakan badan
yang berfungsi memberikan pengarahan, nasehat, bimbingan serta pengayoman
kepada pengurus organisasi pada masing-masing tingkatnya.
2.
Tugas, wewenang dan keanggotaan
Dewan Pembimbing diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 22
1.
Dewan Pimpinan Pusat mempunyai
wewenang :
a.
Menetukan kebijakan dan Peraturan
Organisasi
b.
Mengesahkan susunan personalia
Dewan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Lembaga Otonom Tingkat Pusat.
c.
Menon-aktifkan unsur Dewan Pimpinan Wilayah dan unsur Pimpinan
Lembaga Otonom Tingkat pusat.
2.
Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban
:
a.
Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan-keputusan musyawarah besar, Musyawarah Besar Istimewa, Rapat Pimpinan
Paripurna dan Rapat Kerja Tingkat Pusat.
b.
Memberikan pertanggungjawaban
kepada musyawarah besar.
c.
Melakukan pembinaan organisasi
terhadap wilayah dan lembaga otonom tingkat pusat.
Pasal 23
1.
Dewan Pimpinan Wilayah mempunyai
wewenang :
a.
Menentukan kebijakan organisasi
pada tingkat wilayah sesuai garis kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
b.
Mengesahkan susunan dan personalia
Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Lembaga otonom Tingakat Wilayah.
c.
Menon-aktifkan unsur Dewan
Pimpinan Daerah dan unsur Pimpinan Lembaga Otonom Tingkat Wilayah.
2.
Dewan Pimpinan Wilayah
berkewajiban :
a.
Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan-keputusan Musyawarah Besar, Musywarah Besar Istimewa, Rapat Pimpinan
Paripurna dan Rapat Kerja Tingkat Wilayah.
b.
Memberikan pertanggungjawaban
kepada Musyawarah wilayah.
c.
Melaksanakan pembinaan organisasi
terhadap daerah dan lembaga otonom tingkat wilayah.
d.
Memberikan laporan kegiatan kepada
Dewan Pimpina Pusat.
Pasal
24
Ketentuan-ketentuan tersebut pada
pasal 23 berlaku pula untuk Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang
dan Dewan pimpinan Ranting sesuai dengan
tingkat kewenangan dan kewajiban.
BAB X
MUSYWARAH DAN RAPAT
Pasal 25
Musyawarah dan rapat-rapat
terdiri atas :
1.
Musyawarah Besar
2.
Musyawarah Besar Istimewa
3.
Rapat Pimpinan Paripurna Pusat
4.
Rapat Kerja Tingkat Pusat
5.
Musyawarah Wilayah
6.
Musyawarah Wilayah Istimewa
7.
Rapat Kerja Tingkat Wilayah,
Daerah, Cabang, dan Ranting
8.
Musyawarah Daerah
9.
Musyawarah Daerah Istimewa
10.
Musyawarah Cabang
11.
Musyawarah Cabang Istimewa
12.
Musyawarah Ranting
13.
Musyawarah Ranting Istimewa
14.
Rapat-rapat lainnya.
Pasal 26
(1)
Musyawarah Besar (MUBES)
a.
Pemegang kedaulatan tinggi
organisasi
b.
Menetapkan dan menyempurnakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
c.
Menetapkan Program Umum Organisasi
d.
Meminta dan menilai pertanggungjawaban
Dewan Pimpinan Pusat.
e.
Meminta laporan kerja Dewan
Pimpinan Pusat.
f.
Memilih dan mengangkat Dewan
Pimpinan Pusat dan Dewan Pembimbing Tingkat Pusat.
g.
Musyawarah Besar dilaksanakan satu
kali dalam 5 (lima)
tahun.
Dalam keadaan terpaksa, suatu
Musyawarah Besar ditangguhkan, maka seluruh kepengurusan dapat memegang
jabatannya melampaui masa bakti yang seharusnya sampai pada saat yang
dimungkinkan diadakannya suatu Musyawarah Besar.
(2)
Musyawarah Besar Istimewa
(MUBES ISTIMEWA)
a.
MUBES ISTIMEWA merupakan forum organisasi
yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam organisasi dan memiliki kewenangan
atau kekuasaan sama dengan MUBES.
b.
MUBES ISTIMEWA dapat
diselenggarakan atas pengajuan usul tertulis dari 2/3 jumlah yang didasarkan
kepada jumlah Dewan Pimpinan Wilayah yang ada dengan persetujuan Dewan
Pembimbing Tingkat Pusat setelah diadakan penelaahan yang seksama.
c.
MUBES ISTIMEWA dapat
diselenggarakan apabila 2/3 jumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat mengundurkan
diri secara tertulis dengan alasan tidak bisa bekerja sama dengan ketua umum
Asysyahadatain.
d.
MUBES ISTIMEWA dapat diselenggarakan apabila ketua umum
Asysyahadatain berhalangan tetap dalam kurun waktu sisa masa baktinya lebih
dari 12 (dua belas) bulan.
e.
MUBES ISTIMEWA dapat
diselenggarakan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berakhirnya
masa bakti Dewan Pimpinan Pusat tidak menyelenggarakan MUBES.
f.
MUBES ISTIMEWA terpaksa diadakan
mengingat point a,b,c,d,e pasal ini, Dewan Pembimbing Tingkat Pusat atas dasar
Mandat dari Dewan Pimpinan Wilayah untuk menyelenggarakan MUBES ISTIMEWA.
(3)
Rapat Pimpinan Tingkat
Pusat
a.
Merupakan Forum Tertinggi
Organisasi setingkat dibwah MUBES.
b.
Berhak mengambil segala keputusan
yang secara khusus buklan merupakan wewenang yang dimiliki MUBES atau wewenang
yang telah didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
c.
Diadakan sedikitnya satu kali dalm
2 (dua) tahun.
(4)
Rapat Kerja Tingkat Pusat
a.
Mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan Program Kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b.
Menyelenggarakan Rapat sedikitnya
sekali dalam 2 (dua) tahun.
(5)
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
a.
Pemegang kedaulatan tertinggi
ditingkat wilayah.
b.
Menyusun Program Wilayah dalam
rangka menjabarkan Program Umum Organisasi.
c.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
d.
Meminta laporan Dewan Pembimbing
Tingkat Wilayah.
e.
Memilih dan mengangkat Dewan
Pimpinan Wilayah dan Dewan Pembimbing Tingkat Wilayah.
f.
Menetapkan keputusan lainnya.
g.
Diadakan satu kali dalam 5 (lima) tahun.
(6)
Musyawarah Wilayah Istimewa
mengacu pada MUBES ISTIMEWA
Sebagaimana
diatur dalam pasal 26 ayat 3 Anggaran Dasar ini.
(7)
Rapat Kerja Tingkat Wilayah
a.
Mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan program wilayah dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
b.
Diadakan sedikitnya sekali dalam 2
(dua) tahun.
(8)
Musyawarah Daerah (MUSDA)
a.
Pemegang kedaulatan tertinggi
ditingkat daerah
b.
Menyusun Program Daerah dalam
rangka Program Wilayah.
c.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
d.
Memilih dan mengangkat Pengurus
Dewan Pimpinan dan Dewan Pembimbing Tingkat Daerah.
e.
Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya.
f.
Diadakn satu 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
(9)
Musyawarah Cabang (MUSCAB)
a.
Pemegang kedaulatan tertinggi di
tingkat Cabang
b.
Menyusun Program Cabang dalam
rangka Program Daerah.
c.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Pengurus Cabang dan meminta laporan Dewan Pembimbing Tingkt
Cabang.
d.
Mwmilih dan mengangkat Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang.
e.
Memilih dan mengangkat Dewan
Pembimbing Tingkat Cabang.
f.
Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya.
g.
Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(10)
Musyawarah Ranting (MUSRA)
a.
Pemegang kadaulatan tertinggi
ditingkat Ranting.
b.
Menyusun Program Ranting dalam
rangka Program Cabang.
c.
Meminta dan menilai
pertanggungjawaban Pengurus Dewan Pimpinan Ranting.
d.
Memilih dan mengangkat Pengurus
Dewan Pimpinan Ranting.
e.
Memilih dan mengangkat Dewan
Pembimbing Tingkat Ranting.
f.
Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya.
g.
Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(11)
Rapat-rapat lainnya
Adalah rapat
yang diadakan berdasarkan kebutuhan pada setiap tingkat kepengurusan.
BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
27
(1)
Musyawarah dan rapat-rapat seperti
tersebut dalam pasal 25 dan 26 adalah sah apabila dihadiri dari setengah jumlah
peserta.
(2)
Dalam hal musyawarah mengambil
keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
peserta harus hadir.
(3)
Khusus tentang perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
a.
Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3
dari jumlah peserta Mubes harus hadir.
b.
Keputusan adalah sah apabila
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang
hadir.
(4)
Pengambilan keputusan pada azasnya
diupayakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat agar
mempunyai kekuatan yang bulat dan utuh dan apabila hal ini tidak tercapai, maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Besar.
(2)
Pembubaran Organisasi hanya dapat
dilakukan didalam suatu Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu, dengan
ketentuan Quorum seperti diatur dalam pasal 27 ayat (3) Anggaran Dasar.
BAB XIV
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan
Organisasi, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 31
Anggaran Dasar ini ditetapkan
oleh Musyawarah Besar dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
: Jakarta
Pada
tanggal : 25 Februari 2006 M
27
Muharam 1427 H
PRESIDIUM
MUSYAWARAH BESAR JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA SIDANG
Ketua
Sekretaris
(Drs.HA.Ahmad H,M.Ed) (Mustafa Segeran,S.Ag)
Anggota
(Asep
Abdurahman, S.Kom)
Assalamualaikum wr.wb. perkenalkan sebelumnya kang, saya Lutfiyah Rahma yang kebetulan saat ini sedang menyelesaikan tugas akhir S1 jurusan sejarah di Universitas Negeri Jakarta. saya berniat mengambil tema penelitian tentang sejarah Asy-Syahadatain, kang… sy juga alumni MTs ponpes Munjul tahun 2009. saya sedang mencari sumber tentang Asy-Syahadatain yang valid, kang..misalnya, biografi Abah Umar dan lainnya. mohon bimbingan dan bantuannya kang untuk sumber atau narasumber sebagai rujukan penelitian saya, terima kasih. wassalam
BalasHapus