Minggu, 18 November 2012

Anggaran Dasar Jama'ah Asy-Syahadatain Indonesia


ANGGARAN DASAR
JAMAAH ASYSYAHADATAIN
INDONESIA

Muqaddimah


Bismillahirrahmaanirrahiim
Dalam dua dekade terakhir ini, komunitas Jamaah Asysyahadatain di Indonesia telah memperlihatkan perkembangan yang cukup  signifikan. Jamaah Asysyhadatain telah lahir dan berkembang dengan spectrum aktifitas yang semakin meliput seluruh propinsi di Indonesia. Agar usaha-usaha yang dilakukan dapat mencapai kemajuan secara optimal, maka diperlukan wadah yang berupaya merumuskan strategi dan tindakan kolektif sehingga dalam sekala nasional tercapai sinergi antar seluruh aktifitas Asysyahadatain di Indonesia.

Bersama komponen bangsa lain, wadah kolektif Asysyahadatain tersebut akan berusaha berkontribusi dalam pembentukan masyarakat madani di Indonesia yang beradab dan berkeadilan. Sejalan dengan semangat masyarakat madani, pembentukan wadah kolektif Asysyahadatain merupakan bagian dari proses pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menerima pluralisme sebagai realitas yang harus disikapi secara positif.

Secara lebih spesifik wadah kolektif ini akan berperan dalam mengembangkan dan menyebarkan ajaran Asysyahadatain, mengembangkan tradisi intelektual dan spiritual, melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pengertian yang lebih luas, serta turut serta dalam membangun sendi-sendi kehidupan demokrasi di indonesia.

Sebagai bagian dari komponen bangsa lainnya, wadah kolektifr Asysyahadatain akan bekerjasama  dan silaturrahmi dengan lembaga-lembaga lainnya di Indonesia dan mancanegara, menghargai pebedaan pendapat dan mengurangi derajat konflik kebanyakan yang terjadi antara komunitas di Indonesia.


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT  KEDUDUKAN DAN IDENTITAS

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA disingkat ASYSYAHADATAIN.

Pasal 2
WAKTU

JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA didirikan pada tanggal 25 Februari 2001, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA  berwilayah dalam lingkungan kekuasaan Negara Republik Indonesia dan berpusat di ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4
IDENTITAS

JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA :
1.      Menghimpun para jamaah yang beridentitaskan islam dan bersumber pada Al-Qur’an Hadits, ijma’, Qiyas dan ajaran Syekhunal mukarrom (Al Habib Umar bin Yahya) sebagai panutan.
2.      Dalam melaksanakan peribadatan senantiasa memakai pakaian putih (jubah/gamis, sorban, rida).
3.      Dalam pendalaman ajaran syekhunal mukarrom Al Habib Umar bin Yahya selain menggunakan Al Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas juga dengan menggunakan metode nadzom atau syair.


BAB II
AZAS

Pasal 5

JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA berazaskan islam


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 6
TUJUAN

1.         Membangun diri untuk hidup berjamaah dan berimamah
2.         Mengenalkan dan menyebarkan ajaran islam yang diriwayatkan melalui jalur keluarga Nabi Muhammad SAW.
3.         Menjalin dan memelihara hubungan baik dengan seluruh organisasi islam.
4.         Membangun dan mengembangkan organisasi sebagai kekuatan masyarakat dalam rangka membangun dan mengembangkan masyarakat madani.

Pasal 7
USAHA

1.         Mendirikan dan mengembangkan lembaga pedidikan (ta’dib), ekonomi, budaya dan dakwah serta perpustakaan islam.
2.         Melakukan penelitian dan pengkajian ke-islaman.
3.         Menerbitkan bulletin, buku-buku, majalah, Koran, video CD dan technologi internet.
4.         Mengadakan pendekatan-pendekatan (taqrib) kepada ormas-ormas islam dan menciptakan ukhuwah islamiyah antar semau umat islam.


Pasal 8
SIFAT

JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA  bersifat indipenden dan non-sektarian.


BAB IV

Pasal 9
STATUS

JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA adalah organisasi massa islam.

Pasal 10
FUNGSI

JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA  berfungsi sebagai organisasi penghimpun jamaah asysyahadatain di Indonesia.

Pasal 11
PERAN

JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA  berperan untuk membantu mmewujudkan masyarakat madani yang berkeadilan dan beradab.




BAB V
KEDAULATAN
Pasal 12

Kedaulatan JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA berada ditangan anggota dilaksanakan sepenuhnya oleh musyawarah besar (Mubes).


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 13

1.         Anggota JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA terdiri atas : Anggota Biasa, Anggota Tersiar, dan Anggota Kehormatan.
2.         Yang dapat menjadi anggota JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA adalah warga negara Indonesia dan beragama islam yang telah dewasa dan sanggup mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
3.         Tata cara penerimaan anggota seperti termaksud ayat (1) dan (2) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 14
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.         Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
2.         Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
3.         Aktif melaksanakan program organisasi.



Pasal 15
HAK ANGGOTA

1.         Setiap Anggota mempunyai hak :
a.       Hak bicara dan Hak suara
b.      Hak memilih dan dipilih
c.       Hak membela diri
2.         Tentang penggunaan hak-hak anggota seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur pada Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16

Susunan Organisasi terdiri atas :
1.         Organisasi Tingkat  Pusat, berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
2.         Organisasi Tingkat Wilayah, berkedudukan di ibukota Propinsi Daerah tingkat I
3.         Organisasi Tingkat Daerah, berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota madya Daerah tingkat II
4.         Organisasi Tingkat Cabang, berkedudukan di ibukota kecamatan.
5.         Organisasi Tingkat Ranting, berkedudukan di Desa/kelurahan.

Pasal 17

Susunan kepemimpinan terdiri atas :
1.         Kepemimpinan Organisasi Tingkat Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat.
2.         Kepemimpinan Organisasi Tingkat Wilayah adalah Dewan Pimpinan Wilayah
3.         Kepemimpinan Organisasi Tingkat Daerah adalah Dewan Pimpinan Daerah
4.         Kepemimpinan Organisasi tingkat Cabang adalah Dewan Pimpinan Cabang
5.         Kepemimpinan Organisasi tingkat Ranting adalah Dewan Pimpinan Ranting

Pasal 18

Setiap tingkat kepemimpinan memerlukan pengesahan :
1.         Dewan Pimpinan Pusat oleh musyawarah besar
2.         Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting masing-masing disahkan oleh kepemimpinan setingkat lebih atas
3.         Pimpinan lembaga otonom disahkan oleh Dewan Pimpinan JAMAAH ASYSYAHADATAIN INDONESIA yang sesuai dengan masing-masing tingkatnya.

Pasal 19
LEMBAGA OTONOM

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus, organisasi dapat membentuk dan membina beberapa lembaga otonom yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
DEWAN PEMBIMBING

Disamping susunan kepemimpinan seperti tersebut dalam pasal 17 dibentuk Dewan Pembimbing yang merupakan satu kesatuan kepengurusan organisasi dimasing-masing tingkat.



Pasal 21

1.         Dewan Pembimbing merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, nasehat, bimbingan serta pengayoman kepada pengurus organisasi pada masing-masing tingkatnya.
2.         Tugas, wewenang dan keanggotaan Dewan Pembimbing diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
WEWENANG DAN KEWAJIBAN  PENGURUS

Pasal 22

1.         Dewan Pimpinan Pusat mempunyai wewenang :
a.       Menetukan kebijakan dan Peraturan Organisasi
b.      Mengesahkan susunan personalia Dewan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Lembaga Otonom Tingkat Pusat.
c.       Menon-aktifkan unsur  Dewan Pimpinan Wilayah dan unsur Pimpinan Lembaga Otonom Tingkat pusat.
2.         Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan musyawarah besar, Musyawarah Besar Istimewa, Rapat Pimpinan Paripurna dan Rapat Kerja Tingkat Pusat.
b.      Memberikan pertanggungjawaban kepada musyawarah besar.
c.       Melakukan pembinaan organisasi terhadap wilayah dan lembaga otonom tingkat pusat.

Pasal 23

1.         Dewan Pimpinan Wilayah mempunyai wewenang :
a.       Menentukan kebijakan organisasi pada tingkat wilayah sesuai garis kebijakan Dewan Pimpinan Pusat.
b.      Mengesahkan susunan dan personalia Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Lembaga otonom Tingakat Wilayah.
c.       Menon-aktifkan unsur Dewan Pimpinan Daerah dan unsur Pimpinan Lembaga Otonom Tingkat Wilayah.
2.         Dewan Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Besar, Musywarah Besar Istimewa, Rapat Pimpinan Paripurna dan Rapat Kerja Tingkat Wilayah.
b.      Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah wilayah.
c.       Melaksanakan pembinaan organisasi terhadap daerah dan lembaga otonom tingkat wilayah.
d.      Memberikan laporan kegiatan kepada Dewan Pimpina Pusat.

Pasal 24

Ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 23 berlaku pula untuk Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan  Dewan pimpinan Ranting sesuai dengan tingkat kewenangan dan kewajiban.


BAB X
MUSYWARAH DAN RAPAT

Pasal 25

Musyawarah dan rapat-rapat terdiri atas :
1.         Musyawarah Besar
2.         Musyawarah Besar Istimewa
3.         Rapat Pimpinan Paripurna Pusat
4.         Rapat Kerja Tingkat Pusat
5.         Musyawarah Wilayah
6.         Musyawarah Wilayah Istimewa
7.         Rapat Kerja Tingkat Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting
8.         Musyawarah Daerah
9.         Musyawarah Daerah Istimewa
10.     Musyawarah Cabang
11.     Musyawarah Cabang Istimewa
12.     Musyawarah Ranting
13.     Musyawarah Ranting Istimewa
14.     Rapat-rapat lainnya.

Pasal 26

(1)          Musyawarah Besar (MUBES)
a.         Pemegang kedaulatan tinggi organisasi
b.         Menetapkan dan menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
c.         Menetapkan Program Umum Organisasi
d.        Meminta dan menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
e.         Meminta laporan kerja Dewan Pimpinan Pusat.
f.          Memilih dan mengangkat Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pembimbing Tingkat Pusat.
g.         Musyawarah Besar dilaksanakan satu kali dalam 5 (lima) tahun.

Dalam keadaan terpaksa, suatu Musyawarah Besar ditangguhkan, maka seluruh kepengurusan dapat memegang jabatannya melampaui masa bakti yang seharusnya sampai pada saat yang dimungkinkan diadakannya suatu Musyawarah Besar.

(2)          Musyawarah Besar Istimewa (MUBES ISTIMEWA)
a.         MUBES ISTIMEWA merupakan forum organisasi yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam organisasi dan memiliki kewenangan atau kekuasaan sama dengan MUBES.
b.         MUBES ISTIMEWA dapat diselenggarakan atas pengajuan usul tertulis dari 2/3 jumlah yang didasarkan kepada jumlah Dewan Pimpinan Wilayah yang ada dengan persetujuan Dewan Pembimbing Tingkat Pusat setelah diadakan penelaahan yang seksama.
c.         MUBES ISTIMEWA dapat diselenggarakan apabila 2/3 jumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan tidak bisa bekerja sama dengan ketua umum Asysyahadatain.
d.        MUBES ISTIMEWA  dapat diselenggarakan apabila ketua umum Asysyahadatain berhalangan tetap dalam kurun waktu sisa masa baktinya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
e.         MUBES ISTIMEWA dapat diselenggarakan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa bakti Dewan Pimpinan Pusat tidak menyelenggarakan MUBES.
f.          MUBES ISTIMEWA terpaksa diadakan mengingat point a,b,c,d,e pasal ini, Dewan Pembimbing Tingkat Pusat atas dasar Mandat dari Dewan Pimpinan Wilayah untuk menyelenggarakan MUBES ISTIMEWA.

(3)          Rapat Pimpinan Tingkat Pusat
a.         Merupakan Forum Tertinggi Organisasi setingkat dibwah MUBES.
b.         Berhak mengambil segala keputusan yang secara khusus buklan merupakan wewenang yang dimiliki MUBES atau wewenang yang telah didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
c.         Diadakan sedikitnya satu kali dalm 2 (dua) tahun.

(4)          Rapat Kerja Tingkat Pusat
a.         Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b.         Menyelenggarakan Rapat sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun.



(5)          Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
a.         Pemegang kedaulatan tertinggi ditingkat wilayah.
b.         Menyusun Program Wilayah dalam rangka menjabarkan Program Umum Organisasi.
c.         Meminta dan menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
d.        Meminta laporan Dewan Pembimbing Tingkat Wilayah.
e.         Memilih dan mengangkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pembimbing Tingkat Wilayah.
f.          Menetapkan keputusan lainnya.
g.         Diadakan satu kali dalam 5 (lima) tahun.

(6)          Musyawarah Wilayah Istimewa mengacu pada MUBES ISTIMEWA
Sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 3 Anggaran Dasar ini.

(7)          Rapat Kerja Tingkat Wilayah
a.         Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program wilayah dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya.
b.         Diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun.

(8)          Musyawarah Daerah (MUSDA)
a.         Pemegang kedaulatan tertinggi ditingkat daerah
b.         Menyusun Program Daerah dalam rangka Program Wilayah.
c.         Meminta dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
d.        Memilih dan mengangkat Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pembimbing Tingkat Daerah.
e.         Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
f.          Diadakn satu 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(9)          Musyawarah Cabang (MUSCAB)
a.         Pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Cabang
b.         Menyusun Program Cabang dalam rangka Program Daerah.
c.         Meminta dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang dan meminta laporan Dewan Pembimbing Tingkt Cabang.
d.        Mwmilih dan mengangkat Pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
e.         Memilih dan mengangkat Dewan Pembimbing Tingkat Cabang.
f.          Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
g.         Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(10)      Musyawarah Ranting (MUSRA)
a.         Pemegang kadaulatan tertinggi ditingkat Ranting.
b.         Menyusun Program Ranting dalam rangka Program Cabang.
c.         Meminta dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Dewan Pimpinan Ranting.
d.        Memilih dan mengangkat Pengurus Dewan Pimpinan Ranting.
e.         Memilih dan mengangkat Dewan Pembimbing Tingkat Ranting.
f.          Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
g.         Diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(11)      Rapat-rapat lainnya

Adalah rapat yang diadakan berdasarkan kebutuhan pada setiap tingkat kepengurusan.


BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 27

(1)          Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 dan 26 adalah sah apabila dihadiri dari setengah jumlah peserta.
(2)          Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah peserta harus hadir.
(3)          Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
a.       Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah peserta Mubes harus hadir.
b.      Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
(4)          Pengambilan keputusan pada azasnya diupayakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat agar mempunyai kekuatan yang bulat dan utuh dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 29

(1)          Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah Besar.
(2)          Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan Quorum seperti diatur dalam pasal 27 ayat (3) Anggaran Dasar.


BAB XIV

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.


Pasal 31

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                Ditetapkan      : Jakarta
                                                Pada tanggal   : 25 Februari  2006 M
                                                                          27 Muharam 1427 H



PRESIDIUM
MUSYAWARAH BESAR JAMAAH
ASYSYAHADATAIN INDONESIA SIDANG

                                  Ketua                                                  Sekretaris




         (Drs.HA.Ahmad H,M.Ed)                       (Mustafa Segeran,S.Ag)


                                                     Anggota



                                                           
                                     (Asep Abdurahman, S.Kom)

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr.wb. perkenalkan sebelumnya kang, saya Lutfiyah Rahma yang kebetulan saat ini sedang menyelesaikan tugas akhir S1 jurusan sejarah di Universitas Negeri Jakarta. saya berniat mengambil tema penelitian tentang sejarah Asy-Syahadatain, kang… sy juga alumni MTs ponpes Munjul tahun 2009. saya sedang mencari sumber tentang Asy-Syahadatain yang valid, kang..misalnya, biografi Abah Umar dan lainnya. mohon bimbingan dan bantuannya kang untuk sumber atau narasumber sebagai rujukan penelitian saya, terima kasih. wassalam

    BalasHapus